Apa dasar hukum penyelenggaraan ibadah haji khusus?

Dasar-Dasar hukum penyelenggaraan ibadah Haji Khusus adalah:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
  • Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
  • Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016