Apa hak Jemaah Haji dalam bidang bimbingan ibadah?
Jemaah haji (yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH pada kuota tahun berjalan) berhak mendapatkan bimbingan sejak sebelum keberangkatan, selama perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai dengan kepulangan ke Indonesia. Bimbingan meliputi bimbingan ibadah (manasik), perjalanan dan pelayanan haji, kesehatan, serta hak dan kewajiban Jemaah Haji.