Apa peran Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan umrah?

Pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama meliputi pengawasan terhadap rencana perjalanan, kegiatan operasional pelayanan Jemaah, ketaatan dan/atau penertiban terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Kementerian Agama juga melakukan pengendalian penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang meliputi kepemilikan, domisili, masa berlaku izin operasional, finansial, sarana dan prasarana, serta kinerja pelayanan kepada Jemaah.