Apa peran Kementerian Agama dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus?

Pengawasan penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pengawasan meliputi paket program, kegiatan operasional, ketaatan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.