Apa persyaratan percepatan pemberangkatan haji?

Percepatan pemberangkatan haji saat ini dapat dilakukan apabila Jemaah Haji termasuk kategori usia lanjut (≥ 75 tahun) atau mengikuti/penggabungan mahram, dan mengajukan permohonan kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.