Apa sajakah komponen pembiayaan BPIH?

BPIH terdiri atas 2 komponen. Direct cost dan indirect cost.

Direct cost adalah komponen yang dibiayai oleh jemaah dan dapat berubah tiap tahun sesuai dengan persetujuan DPR. Pada tahun 1438H/2017M, biaya yang dibayar oleh jemaah adalah tiket pesawat, 20 persen biaya akomodasi di Makkah, serta living allowance (yang dikembalikan lagi ke Jemaah).

Sedangkan biaya lainnya seperti 80 persen akomodasi Makkah, GSF (general service fee), akomodasi di Madinah, transportasi antarkota perhajian, konsumsi selama di Madinah dan Makkah, serta biaya pelayanan lainnya dibiayai dari indirect cost yang berasal dari nilai manfaat dana haji.