Apa yang dimaksud dengan BPIH?

BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. BPIH dibayarkan sebanyak 2 tahapan yaitu Setoran Awal BPIH sebesar Rp 25.000.000,- dan Setoran Lunas BPIH setelah ada penetapan besaran BPIH oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.