Apakah Hak Yang Dimiliki Oleh Jemaah Haji?
Jemaah Haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan berupa:
- Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi
- Pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi.
- Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia
- Penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji
- Pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.