Apakah Hak Yang Dimiliki Oleh Jemaah Haji?

Jemaah Haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan berupa:

  • Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi
  • Pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi.
  • Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia
  • Penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji
  • Pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.