Apakah ketentuan untuk mengubah setoran awal Haji khusus ke Rupiah?

Saat ini telah disyahkan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur setoran awal BPIH Khusus ke dalam mata uang rupiah, yaitu PMA Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Download dan lihat Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus disini: https://goo.gl/vxa7jr