Bagaimana cara membatalkan haji dan menarik setoran awal BPIH?

Pembatalan pendaftaran haji dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri. Setelah dilakukan verifikasi pembatalan Direktur Pengelolaan Dana Haji akan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada BPS BPIH untuk mengembalikan setoran awal ke rekening Jemaah yang bersangkutan.