Bagaimana cara mencairkan asuransi jiwa bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia?

Sejak tahun 2016, proses klaim akan dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga keluarga jemaah tidak perlu menyiapkan berkas dan formulir klaim. Setelah verifikasi oleh pihak asuransi, pihak asuransi akan melakukan transfer uang asuransi jiwa ke rekening jemaah haji yang digunakan untuk melakukan setoran BPIH.