Bagaimana cara mencairkan dana BPIH batal?

Jemaah Haji atau ahli waris atau Kuasa Waris mengirimkan permohonan pembatalan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dilampiri dengan bukti setoran awal BPIH, surat permohonan pembatalan haji bermaterai Rp 6.000,00, foto copy KTP, SPPH, dan bukti transfer.