Bagaimana cara mendirikan Kelompok Bimbingan?

Persyaratan untuk memperoleh Izin menyelenggarakan Kelompok Bimbingan:

  • Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menkumham
  • Memiliki susunan pengurus bukan PNS Kementerian Agama aktif
  • Memiliki tenaga pembimbing yang kompeten di bidang manasik dan perjalanan haji
  • Memperoleh rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota