Bagaimana cara mendirikan Kelompok Bimbingan?
Persyaratan untuk memperoleh Izin menyelenggarakan Kelompok Bimbingan:
- Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menkumham
- Memiliki susunan pengurus bukan PNS Kementerian Agama aktif
- Memiliki tenaga pembimbing yang kompeten di bidang manasik dan perjalanan haji
- Memperoleh rekomendasi dari Kemenag Kab/Kota