Bagaimana cara mengajukan penundaan berangkat haji?
Penundaan haji dilakukan dengan membuat surat kepada Kepala Kementerian Agama Kab/Kota disertai alasan kuat penundaan.
Penundaan haji dilakukan dengan membuat surat kepada Kepala Kementerian Agama Kab/Kota disertai alasan kuat penundaan.