Bagaimana ketentuan Jemaah haji yang mendapatkan fasilitas bus sholawat?

Jemaah Haji yang jarak hotel ke Masjidil Haram ≥ 4.500m. Jemaah haji yang mendapat layanan transportasi shalawat adalah Jemaah haji Indonesia yang menempati wilayah dengan jarak 1500 meter atau lebih dari masjidil haram.