Bagaimana cara membuat pengaduan atau laporan kerugian Jemaah atas pelayanan PIHK?
Jemaah yang dirugikan oleh penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dapat membuat laporan tertulis kepada Kementerian Agama baik di Kabupaten/Kota, Wilayah Provinsi, maupun ke Direktorat Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Masyarakat dapat pula melaporkan ke kepolisian terdekat disertai dengan bukti-bukti yang valid.