Bagaimana prosedur mendaftar haji khusus?

  1. Jemaah Haji memilih PIHK
  2. Jemaah Haji membayar setoran awal BPIH Khusus di Bank Penerima Setoran BPIH Khusus
  3. Jemaah Haji membawa bukti setor ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mendapatkan nomor porsi.