Mengapa besaran nilai asuransi yang diterima Jemaah Haji berbeda antara tahun 2014 dan 2015-2016?

Besaran klaim asuransi Jemaah Haji wafat pada tahun 2014 sebesar 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau sebesar BPIH yang dibayarkan karena premi yang disetorkan oleh Jemaah Haji sebesar Rp 100.000,00 sedangkan pada tahun 2015 dan 2016 premi asuransi sebesar Rp 50.000,00 sehingga asuransi yang diterima sebesar Rp 17.500.000,00.