Siapa pelaksana bimbingan ibadah (manasik haji)?

Pelaksana bimbingan ibadah atau manasik haji dapat dilakukan oleh pihak-pihak sebagai berikut:

  • Pemerintah

    Pemerintah wajib memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji. Pelayanan bimbingan manasik haji oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama dengan KUA Kecamatan.

  • Masyarakat (sipil) secara perseorangan maupun kelompok bimbingan (KB)

    Masyarakat secara perseorangan maupun kelompok bimbingan (KB) dapat menyelenggarakan bimbingan ibadah.