Porsi Haji Dapat Diwariskan

Mulai tahun 2018, Kementerian Agama merencanakan akan membuat aturan agar nomor porsi antrian Haji dapat diwariskan kepada ahli waris jika calon haji tersebut meninggal dunia.

Meskipun begitu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini (ketika artikel ini dibuat) masih mengkaji regulasi dan aturan tentang penggantian porsi Haji milik calon Haji yang meninggal sebelum berangkat.

Dasar pertimbangan dibuatnya regulasi baru tersebut, karena merupakan hak yang harus diberikan. Seperti harta warisan yang diwarisi ke ahli waris.

Sebelum rencana tersebut dibuat, jika ada calon Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat ke Tanah Suci, maka nomor porsi antrian Haji miliknya akan hangus dan pendaftarannya hanya bisa dibatalkan oleh ahli waris atau kuasa waris dengan membawa persyaratan-persyaratan ini:

  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp.6000,- dari ahli waris (kuasa waris) jemaah Haji yang meningal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota
  • Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat
  • Surat keterangan waris bermaterai Rp.6000,- yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat
  • Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk oleh ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah Haji bermateri Rp.6000,-
  • Fotokopi KTP ahli waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah Haji dan memperliahatkan aslinya
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jemaah Haji bermateri Rp.6000,-
  • Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
  • Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
  • SPPH
  • Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah Haji yang bersangkutam dan memperlihatkan aslinya
  • Fotokopi buku tabungan ahli waris/kuasa waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya

Sumber: