Cara Daftar Haji Reguler

Infografis Alur Pendaftaran Haji

Berikut ini adalah Infografis pendaftaran Haji Reguler yang didapatkan dari website Kementerian Agama:

Persyaratan Pendaftaran Haji

  • Beragama Islam
  • Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  • Memiliki kartu identitas yang sesuai dengan domisili
  • Memiliki kartu keluarga
  • Memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah
  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)

Langkah Pendaftaran Haji

  1. Calon jemaah Haji membuka tabungan Haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) yang lokasinya sesuai domisili KTP, dengan syarat membawa KTP dan setoran awal sebesar 25 juta rupiah atau sebesar jumlah minimal yang ditetapkan oleh Bank tersebut.
  2. Calon jemaah Haji menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran Haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
  3. Calon jemaah Haji melakukan transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH di area cabang BPS BPIH yang sesuai dengan Domisili KTP.
  4. BPS BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi Nomor Validasi.
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jemaah Haji ukuran 3x4cm dan bermaterai.
  6. Calon jemaah Haji mengisi formulir pendaftaran Haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya ke petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sesuai dengan domisili KTP.
  7. Calon jemaah Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi Nomor Porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya dicetak/ditempel pas foto calon jemaah Haji ukuran 3x4cm.

Bank Penerima Setoran Haji

TIPS1: Pelajari lokasi bank dan juga lokasi kantor Kementerian Agama yang berada di area yang sesuai dengan domisili KTP anda. Lebih baik jika lokasi keduanya cukup berdekatan sehingga memudahkan anda kalau situasi membutuhkan anda untuk bolak-balik.

TIPS2: Setiap bank memiliki aturan tersendiri untuk menentukan jumlah minimal saldo yang harus anda setor untuk membuka tabungan Haji.

TIPS3: Sebelum melakukan transfer ke Kementerian Agama, sebaiknya menelepon cabang bank yang akan anda kunjungi untuk memastikan apakah cabang tersebut terhubung dengan Siskohat.

Daftar Kelengkapan Pendaftaran Haji

  1. Lembar Validasi dari Bank Asli: 4 Lembar
  2. Surat Pernyataan Calon Haji Asli (materai): 1 Lembar
  3. Surat Kuasa dari Bank Asli (materai): 1 Lembar
  4. Buku Tabungan Mabrur dengan saldo minimal 25 juta rupiah (Fotocopy Legalisir dari Bank): 2 Lembar
  5. Fotocopy Slip Setoran Awal BPIH (25 juta rupiah): 1 Lembar
  6. Fotocopy KTP: 6 lembar
  7. Fotocopy Kartu Keluarga: 3 Lembar
  8. Fotocopy Akte Lahir / Ijazah / Surat Nikah: 3 Lembar
  9. Fotocopy Surat Pernyataan Kesehatan (Puskesmas): 3 Lembar
  10. Fotocopy Kartu Golongan Darah: 3 Lembar
  11. Foto 3x4: 22 Lembar
  12. Foto 4x6: 3 Lembar
  13. Map Diamond Hijau kode 5002: 2 buah

*No. 5 s/d 10 di fotocopy pada kertas A4 dan zoom 200%

*Tata cara foto: Foto berwarna dengan latar belakang putih dan posisi muka 80%. Jangan pakai peci/jilbab/baju yang berwarna putih, usahakan kontras dengan latar belakang.

TIPS1: Meskipun tidak ada ketentuan dimana harus memperoleh Surat Pernyataan Kesehatan, lebih baik anda membuatnya di Puskesmas untuk menghindari konflik ketika penyerahan berkas ke Kantor Kementerian Agama.

TIPS2: Selalu siapkan fotocopy dan foto dalam jumlah yang lebih dari yang dibutuhkan untuk berjaga-jaga.