Belanja Di Arab Saudi Akan Bebas Pajak Mulai Tahun 2018
Pengunjung ziarah Haji dan Umrah direncanakan akan dibebaskan dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau VAT (Value Added Tax) untuk pembelian produk yang akan dibawa balik ke negaranya, dengan cara reimburse atau digantikan uangnya sejumlah pajak yang dikenakan selama mereka berbelanja di Arab Saudi.
Peraturan ini berlaku untuk negara-negara yang bukan bagian dari GCC, dan sedang dirancang mekanismenya oleh General Authority of Zakat and Tax (GAZT), sebuah lembaga dari pemerintahan Arab Saudi yang tanggung jawab untuk mengatur zakat dan pajak di negara tersebut.
Warga negara Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk dalam program bebas pajak ini karena Indonesia adalah negara yang tidak termasuk dalam daftar negara GCC (Gulf Cooperation Council).
Lokasi kantor pengembalian pajak direncanakan akan dibuka di banyak lokasi-lokasi strategis seperti bandara dan perbatasan-perbatasan antar negara
Calon pembeli diharapkan untuk mempelajari peraturannya ketika sudah secara resmi diberlakukan karena nantinya akan ada peraturan bahwa pengembalian pajak hanya akan berlaku jika total pengembalian di atas, misalnya, 100 Euro.
Sumber: