Bagaimana Membatalkan Haji Dengan Alasan Pribadi?
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di KanKemenag Kota asal dengan membawa persyaratan sebagai berikut
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6000,- dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan ke Kepala KanKemenag kota asal
- Bukti Asli Setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama
- Asli SPPH
- Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotocopy KTP dan KK serta memperlihatkan aslinya
- Semua rangkap 2 (dua)