Siapa pelaksana bimbingan ibadah (manasik haji)?
Pelaksana bimbingan ibadah atau manasik haji dapat dilakukan oleh pihak-pihak sebagai berikut:
-
Pemerintah
Pemerintah wajib memberikan bimbingan kepada Jemaah Haji. Pelayanan bimbingan manasik haji oleh Pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bersama dengan KUA Kecamatan.
-
Masyarakat (sipil) secara perseorangan maupun kelompok bimbingan (KB)
Masyarakat secara perseorangan maupun kelompok bimbingan (KB) dapat menyelenggarakan bimbingan ibadah.